Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,0 persen.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.