Kebijakan Anti Fraud dan Whistleblowing System

PT Bank Perekonomian Rakyat Profidana Paramitra senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam rangka mendukung komitmen tersebut, kami telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi tindakan fraud dalam lingkungan kerja PT BPR Profidana Paramitra.

Mekanisme Pelaporan 

Proses pelaporan dapat dilakukan melalui emailwbs.profidana@gmail.com dengan menyertakan informasi berikut:
1. Identitas Pelapor
2. Nomor Telepon
3. Alamat Email Pelapor
4. Nilai Kerugian (apabila relevan)
5. Kronologi Kejadian (deskripsi rinci mengenai kejadian yang terjadi)
6. Waktu dan Tempat Kejadian
7. Pihak yang Terlibat
8. Bukti Kejadian (dokumentasi, foto, rekaman)

Media Pelaporan

Email : wbs.profidana@gmail.com

Komitmen Perusahaan

Kerahasiaan identitas pelapor akan dilindungi sepenuhnya, dan pelaporan dapat dilakukan melalui kanal komunikasi khusus yang telah ditentukan. Setiap laporan akan ditangani secara profesional oleh tim independen, sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara transparan. Dengan penerapan Strategi Anti-Fraud yang menyeluruh dan dukungan dari Whistleblowing System, PT BPR Profidana Paramitra berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan bebas dari tindakan fraud.

 

Top